Hore! Itu lah sorak yang keluar dari benak saya ketika membaca berita bahwa Revisi UU KPK telah disahkan. 

Dari total 560 anggota DPR RI, 102 anggota yang hadir dalam sidang menyetujui adanya revisi tersebut. Mereka menyetujui adanya perubahan dalam UU 30/2002 tentang KPK, yang tentunya akan mengubah pola pemberantasan korupsi. 

Hal ini pula menggenapi senjakala pemberantasan korupsi, yang mana ketua pimpinan KPK terbukti tidak berintegritas.

Tentu revisi ini sangat mengejutkan publik, pasalnya sejak 2016 lalu sudah pernah diusulkan dan sempat ditunda. Mengapa tiba-tiba di akhir masa jabatannya DPR RI – sekaligus pemerintah - justru mengesahkannya? Apakah DPR RI periode 2014-2019 ingin cuci tangan? Anehnya pula, Pak Jokowi menerbitkan surpres revisi.

Sebetulnya, sebelum muncul pengusulan revisi UU KPK ini keadaan sudah meresahkan dengan diloloskannya calom pimpinan yang tidak berintegritas. Ada yang pernah terbukti bertemu dengan pejabat publik saat menjabat pegawai KPK, yang mana melanggar kode etik dalam KPK. 

Keadaan yang meresahkan sekaligus mengkhawatirkan itu akan mempengaruhi berkurangnya kepercayaan publik terhadap KPK. Pada gilirannya, setiap sikap dan tindakan KPK akan amat terlampau dicurigai. 

Di samping kita tahu bersama bahwa indeks kepercayaan publik terhadap KPK ini berada di tingkat teratas, malah DPR sebagai perumusnya berada di bawah. Bahkan lembaga keagamaan pun tak mampu mengungguli KPK. 

Kepercayaan publik yang didapat KPK sebagai hasil jerih payah reformasi dalam memerangi praktik KKN merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi dan didukung – kalau perlu dibela. 

Hal itu pula yang membuat Ketua Umum Tanfidziyyah PBNU, KH. Said Aqil Sirodj, turun gunung dan berorasi di depan gedung merah-putih atau kantor KPK. Di hadapan massa yang menyuarakan dukungan, kiai yang pernah gandrung dengan sapaan Kang Said ini, memohon kepada Presiden RI untuk memilih 10 calon pimpinan KPK yang berkualitas dan tidak memiliki beban masa lalu. 

Kiai Said pula menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama berada di belakang Pak Jokowi. Hal itu dinyatakan Kiai Said lantaran Pak Jokowi memiliki kesamaan misi pemberantasan korupsi dengan jam’iyyah yang dinakhkodainya. Di samping sosok Pak Jokowi dipandang bersih, keluarganya tidak ada yang main proyek negara (sejauh yang saya ketahui), dan tidak memiliki rekam jejak bermasalah baik secara norma dan hukum.

Namun belakangan ini komitmen Pak Jokowi dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan. Pasalnya pasca-pengesahan usulan revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR RI mendapat restu dari Presiden Jokowi – surpres No. R-42/Pres/09/2019. Mula-mula dikira hanya restu untuk dilanjutkan ke tingkat “pembahasan”, artinya kemungkinannya ditolak atau diterima.

Kenyataannya melalui Pandangan dan Pendapat Presiden atas revisi UU KPK yang disampaikan lewat Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, menyatakan mendukung revisi. Dalam pandangan tersebut tertuang tiga poin yang mendapat dukungan pemerintah, seperti pembentukan Dewan Pengawas, Penyelidik dan Penyidik KPK dari kalangan Polri, Kejaksaan, dan ASN, dan KPK sebagai lembaga negara kepanjangan eksekutif. Kecuali ketentuan penyadapan yang sempat jadi buah bibir tidak tertuang.

Dari pandangan presiden tersebut, ada kerancuan. Seperti mengapa KPK disebut sebagai lembaga independen tetapi dalam pengangkatan anggotanya berasal dari kalangan ASN? Padahal ASN merupakan nomenklatur pemerintahan yang mudah dan rentan diintervensi.

Puncak wacana revisi UU KPK terjadi pada Selasa, 17 September 2019. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil DPR RI Fahri Hamzah yang sejak dulu mengkritik KPK – hingga mengusulkan untuk membubarkannya – mendapat persetujuan oleh 102 anggota DPR RI dan pemerintah yang hadir pada sidang tersebut. 

Kaget? Mungkin tidak, melihat realitas percaturan politisi yang kotor. Mengapa bisa begitu kompak tanpa ada perselisihan menyetujui revisi UU yang sarat kepentingan ini? Kendati ada dua partai tidak mendukung, seperti Gerindra dan PKS. Dan Partai Demokrat yang belum menentukan sikap politik. Mengapa pula fraksi partai pendukung pemerintah tidak sejalan dan konsisten apa yang dikampanyekan pada Pilpres 2019 lalu?

Ada dua hal yang mengherankan dari proses pengesahan revisi UU KPK ini. Pertama, semua pimpinan KPK yang diketuai oleh Agus Raharjo tidak mengetahui dan belum diberi salinan seperti apa isi revisi UU KPK. Padahal sebagai bagian dari UU tersebut, seyogyanya KPK mendapat salinan revisi tersebut. Tentu untuk ikut mengkaji, supaya tidak ada duga sangka. Di samping, publik perlu tahu juga, bahwa DPR RI patut untuk dipercayai. 

Kedua, oleh beberapa orang, KPK diisukan terpapar radikalisme. Isu ini begitu santer disuarakan oleh petualang-petualang politik, seperti Denny Siregar, dengan menggunakan istilah India dan Taliban. 

Padahal seorang peneliti LIPI, Syamsudin Haris, yang pernah melakukan kerja sama riset dengan KPK menyatakan bahwa tidak ada Taliban di lembaga anti rasuah ini (baca: Tempo). Senada dengan Haris, putri Alm. Gus Dur, Mbak Anita Wahid yang merupakan aktivis anti-korupsi juga membenarkan tidak ada radikalisme dalam KPK (baca: islami.co). Justru menurut Mbak Anita Wahid, pegawai KPK yang acap dituduh bagian Taliban ini lah yang paling getol memberantas korupsi. Sebut saja NB yang pernah mengalami persekusi.

Isu Taliban yang digencarkan ini, konon dijadikan sebagai pengalihan isu, dan juga supaya publik bersepakat untuk menyetujui revisi UU KPK yang sampai saat ini belum jelas bagaimana isinya dan apa saja yang diubah. 

Sementara ini yang terjadi adalah anasir bagaimana isi revisi tersebut. Anasir tersebut didasarkan pada poin perubahan dalam usulan revisi UU KPK di tahun sebelumnya. Seperti dirilis dalam situs resmi KPK (kpk.go.id); 10 Persoalan di Draft KPK. 

Pertama, KPK tidak lagi independen. KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dengan KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat. Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintah. 

Kedua, penyadapan akan dipersulit dan dibatasi. Yang mana penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR RI dan menyampaikan laporannya pada DPR RI setiap tahunnya. Selain itu, penyadapan hanya diperbolehkan selama 3 bulan. Tentu ini akan mempengaruhi keakuratan dalam menelisik kasus.

Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR RI. Dalam hal ini, DPR RI ingin memperkuat kewenangannya dalam mengontrol KPK dengan tidak hanya memilih calon pimpinan KPK namun juga Dewan Pengawas. 

Keempat, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi. KPK hanya dapat merekrut penyidik dari unsur Polri, sedangkan selama ini penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

Kelima, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini mengancam independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga memperlambat penanganan perkara.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK tidak lagi mencantumkan, yaitu; mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.

Ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas. KPK tidak bisa lagi mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.

Kedelapan,  kewenangan strategis pada proses penuntutan akan dihilangkan. Seperti, pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, dan meminta bantuan polisi dan interpol.

Kesembilan, KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Selama ini KPK sangat berhati-hati dalam menentukan dan menangani sebuah perkara karena tidak adanya ketentuan penghentian penyidikan dan penuntutan. Penghentian penyidikan dan penuntutan karena melampaui batas waktu tertentu ini akan perkara tidak tuntas ditangani sampai ke akar-akarnya.

Kesepuluh, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Pelaporan LHKPN akan diurus oleh masing-masing instansi. Hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan. Bahaya, apabila poin ini disepakati, KPK hanya bisa melakukan koordinasi dan supervisi. Tak ubahnya seperti KPI maupun LSM-NGO.

Kendati presiden dinilai mendukung perubahan UU KPK dengan menerbitkan surpres. Ada beberapa tidak disetujui oleh Pak Jokowi, di antaranya; LHKPN diurus oleh instansi masing-masing, penyadapan perlu berkoordinasi dan meminta izin dari pihak luar dan Dewan Pengawas, unsur KPK hanya dari Polri dan kejaksaan melainkan juga ASN, dan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.

Sayang, faktanya yang betul-betul ditolak oleh Pak Jokowi hanya dua poin. Seperti LHKPN diurus oleh instansi masing-masing dan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 

Dari tahun ke tahun, selalu ada upaya untuk melemahkan KPK, dan Selasa kemarin adalah puncak gunung esnya. Cita-cita reformasi yang diakomodir KPK, perlahan demi perlahan akan menjadi sebuah angan belaka. Keringat, darah, dan nyawa yang dikorbankan oleh para pejuang reformasi kala itu akan menjadi sia-sia belaka. Namun masih ada satu harapan yang tersisa. Harapan itu terletak di pundak para hakim Mahkamah Konstitusi, dengan mengajukan judicial review revisi UU KPK.