![]() |
Jadi begini, saya punya teman
sekantor. Kebetulan kami sama-sama dapat shift
malam. Sejak awal dia bilang ingin sekali pulang kampung – atau mudik. Lalu
saya ingatkan kalau tidak boleh pulang kampung, mengingat Kota Semarang sudah termasuk
zona merah.
“Kamu nanti akan dikarantina 14
hari lho,” kataku karena mengingat
status kami masih karyawan baru. Tidak lucu kalau baru saja masuk – setelah dua
bulanan menjalani training -- terus
dikeluarkan.
Iya, kan?
Mungkin rasa kangennya pada keluarga
sudah membuncah dan tak terbendung. Sehingga dia tidak peduli lagi pada
perkataanku. Malah dia membandingkan keadaannya dengan diriku.
“Enak, kamu orang Semarang. Tidak
perlu mudik. Setiap hari bisa ketemu keluarga,” katanya dengan agak keras, “Lha
aku?”
Rupanya, sejak berangkat dari kos
dia sudah membawa pakaian dan perbekalan yang hendak dibawa ke kampung halaman.
Barang-barangnya itu semua dimasukkan ke dalam loker. Maka pada jam sekitar 3
pagi dia berangkat – dengan penuh rasa kantuk -- menemui orang tua dan sanak
saudaranya.
Di status WA terlihat dia
memosting foto sepeda motornya – yang nampaknya diparkir di halaman rumahnya.
Saya bersyukur bahwa dia sampai di kampungnya yang berjarak berpuluh kilometer dari Semarang.
Ucapannya sebelumnya memang
terbukti. “Masalah larangan mudik gampang. Yang perlu diwaspadai di area
Semarang saja. Asal bisa menerobos Mangkang, maka sudah aman seterusnya.”
Saat itu aku membatin. Apakah
larangan mudik ini serius ataukah tidak? Kenapa di Semarang diberlakukan
pengamanan sedang di luar tidak? Bukan kah larangan ini diterbitkan oleh
pemerintah pusat? Malah kebijakan yang terbaru bahwa moda transportasi massal
diperbolehkan beroperasi kembali.
Hal itu menyebabkan pemerintah
daerah gelimpungan mengetahui kebijakan tersebut. Ketika hampir di semua daerah
memberlakukan peraturan ketat mencegah penyebaran korona, pemerintah pusat
malah memberi kelonggaran. Daerah yang sudah menerapkan PSBB, seperti DKI
Jakarta, atau yang menerapkan PKM, seperti Kota Semarang. Tentu mengalami
kebingungan.
Meskipun moda transportasi yang
diperbolehkan selama menyangkut kebutuhan penting, seperti urusan dinas
pemerintah, kesehatan, logistik, dan bahan pokok. Aturan pemerintah pusat masih
belum jelas. Kala di terminal Pulo Gadung riuh pemudik yang dihadang petugas, sementara di Bandara
Soekarno Hatta orang-orang bebas terbang.
Saya salut dengan pemerintah
daerah yang konsisten menerapkan aturan larangan mudik di tengah
ketidakkonsistenan pemerintah pusat melarang mudik. Sebagaimana yang
diperjuangkan Hendrar Prihadi, Walikota Semarang, yang tetap melarang mudik
melalui akun media sosialnya.
Tempo hari sempat ramai
perdebatan antara pulang kampung dan mudik, dipicu oleh statement presiden. Bagi saya perdebatan itu membuang waktu, karena
tidak secara langsung bersentuhan pada pokok persoalan; keselamatan. Saat ini,
bukan sekadar siapa yang benar. Tapi bagaimana bisa menyelamatkan
sebanyak mungkin rakyat.
Boleh lah, turut bangga pada
upaya pemerintah dan dewan untuk mengalihkan anggaran beberapa kementerian
untuk mengoptimalkan pencegahan korona. Namun hal itu harus diimbangi dengan
kebijakan yang tepat dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Perlu untuk pemerintah pusat
berpikir ulang manfaat saat mengeluarkan suatu kebijakan. Apa hasil yang
diharapkan atau target ketika suatu daerah menerapkan PSBB? Tak ketinggalan
pula pemerintah pusat harus bersikap
tegas dalam membuat kebijakan, hitam-putihnya jelas. Seperti penerapan PSBB
yang diserahkan kepada kebijakan masing-masing daerah, salah satu contoh ketidaktegasan.
Korona ini jelas bahayanya, jumlah korbannya yang terus bertambah, gejalanya tidak kentara, dan apalagi vaksinnya yang belum ditemukan. Masih ingin berkompromi dengan keadaan? Itu tidak berlaku untuk situasi darurat seperti ini.
Korona ini jelas bahayanya, jumlah korbannya yang terus bertambah, gejalanya tidak kentara, dan apalagi vaksinnya yang belum ditemukan. Masih ingin berkompromi dengan keadaan? Itu tidak berlaku untuk situasi darurat seperti ini.
Oh ya, pemerintah pusat ini coba
lah buat istilah yang mudah dipahami masyarakat. Seperti sebelumnya dikuakkan istilah lockdown, PSBB, PKM, dan ada pula karintina wilayah yang njelimet dan abu-abu. Apa artinya sebuah
PSBB, pembatasan sosial berskala besar, kalau ternyata tidak dibatasi? Apanya
yang besar?
Saking membingungkannya, di salah satu kampung -- atau mungkin meme -- bukan menerapkan lockdown namun malah download...
Saking membingungkannya, di salah satu kampung -- atau mungkin meme -- bukan menerapkan lockdown namun malah download...
Pun pemerintah pusat kalau
memberikan pernyataan pribadi maupun mewakili institusi hindari kata prediksi,
apalagi ramalan. Semisal memprediksi kapan korona akan berakhir.
Permasalahannya, vaksin atau obat dari korona sendiri sampai sekarang belum
ditemukan. Lalu bagaimana cara menghitungnya? Kalau ingin memberi rasa tenang, masih
banyak jalannya.
Pemerintah cukup fokus pada
regulasi dan usaha, tak lebih dari itu. Tentu dengan mempertimbangkan
perkembangan penyebaran korona di tingkat regional, kawasan, hingga global.
Terakhir, asumsi bahwa akan
terjadi data bantuan sosial yang tumpang tindih – termasuk penyalahgunaan bantuannya -- saat distribusi harus dirapikan dan disistematisasikan. Dari hulu hingga hilir data yang diterima harus
A1. Klasifikasi penerimaan bantuan melalui medium PKH, Kartu Sembako, dan BLT.
Termasuk Kartu Pra-Kerja yang memicu kontroversi karena nilai anggarannya yang
tak wajar. Harus direduksi menjadi satu. Untuk meminimalisir kemungkinan
tumpang tindih, dan mencegah peluang dikorupsi.
Apa gunanya Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial, DTKS, atau BDT, kalau kenyataannya tidak terpadu?
Sungguh, data ini persoalan
krusial. Termasuk data keluar masuk warga. Seperti teman saya yang nekat pulang
kampung. Pasti pemerintah tak mengira. Dan tak tahu. Bahwa ia sudah sampai di
kampungnya dan sekarang kembali lagi bekerja.
Semarang. 20 Mei 2020
Sumber gambar: ayocirebon.com
0 Komentar