Jadi begini, saya punya teman sekantor. Kebetulan kami sama-sama dapat shift malam. Sejak awal dia bilang ingin sekali pulang kampung – atau mudik. Lalu saya ingatkan kalau tidak boleh pulang kampung, mengingat Kota Semarang sudah termasuk zona merah.

“Kamu nanti akan dikarantina 14 hari lho,” kataku karena mengingat status kami masih karyawan baru. Tidak lucu kalau baru saja masuk – setelah dua bulanan menjalani training -- terus dikeluarkan.
Iya, kan?

Mungkin rasa kangennya pada keluarga sudah membuncah dan tak terbendung. Sehingga dia tidak peduli lagi pada perkataanku. Malah dia membandingkan keadaannya dengan diriku.

“Enak, kamu orang Semarang. Tidak perlu mudik. Setiap hari bisa ketemu keluarga,” katanya dengan agak keras, “Lha aku?”

Rupanya, sejak berangkat dari kos dia sudah membawa pakaian dan perbekalan yang hendak dibawa ke kampung halaman. Barang-barangnya itu semua dimasukkan ke dalam loker. Maka pada jam sekitar 3 pagi dia berangkat – dengan penuh rasa kantuk -- menemui orang tua dan sanak saudaranya.

Di status WA terlihat dia memosting foto sepeda motornya – yang nampaknya diparkir di halaman rumahnya. Saya bersyukur bahwa dia sampai di kampungnya yang berjarak  berpuluh kilometer dari Semarang.

Ucapannya sebelumnya memang terbukti. “Masalah larangan mudik gampang. Yang perlu diwaspadai di area Semarang saja. Asal bisa menerobos Mangkang, maka sudah aman seterusnya.”

Saat itu aku membatin. Apakah larangan mudik ini serius ataukah tidak? Kenapa di Semarang diberlakukan pengamanan sedang di luar tidak? Bukan kah larangan ini diterbitkan oleh pemerintah pusat? Malah kebijakan yang terbaru bahwa moda transportasi massal diperbolehkan beroperasi kembali.

Hal itu menyebabkan pemerintah daerah gelimpungan mengetahui kebijakan  tersebut. Ketika hampir di semua daerah memberlakukan peraturan ketat mencegah penyebaran korona, pemerintah pusat malah memberi kelonggaran. Daerah yang sudah menerapkan PSBB, seperti DKI Jakarta, atau yang menerapkan PKM, seperti Kota Semarang. Tentu mengalami kebingungan.

Meskipun moda transportasi yang diperbolehkan selama menyangkut kebutuhan penting, seperti urusan dinas pemerintah, kesehatan, logistik, dan bahan pokok. Aturan pemerintah pusat masih belum jelas. Kala di terminal Pulo Gadung riuh pemudik yang dihadang petugas, sementara di Bandara Soekarno Hatta orang-orang bebas terbang.

Saya salut dengan pemerintah daerah yang konsisten menerapkan aturan larangan mudik di tengah ketidakkonsistenan pemerintah pusat melarang mudik. Sebagaimana yang diperjuangkan Hendrar Prihadi, Walikota Semarang, yang tetap melarang mudik melalui akun media sosialnya.

Tempo hari sempat ramai perdebatan antara pulang kampung dan mudik, dipicu oleh statement presiden. Bagi saya perdebatan itu membuang waktu, karena tidak secara langsung bersentuhan pada pokok persoalan; keselamatan. Saat ini, bukan sekadar siapa yang benar. Tapi bagaimana bisa menyelamatkan sebanyak mungkin rakyat.

Boleh lah, turut bangga pada upaya pemerintah dan dewan untuk mengalihkan anggaran beberapa kementerian untuk mengoptimalkan pencegahan korona. Namun hal itu harus diimbangi dengan kebijakan yang tepat dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Perlu untuk pemerintah pusat berpikir ulang manfaat saat mengeluarkan suatu kebijakan. Apa hasil yang diharapkan atau target ketika suatu daerah menerapkan PSBB? Tak ketinggalan pula  pemerintah pusat harus bersikap tegas dalam membuat kebijakan, hitam-putihnya jelas. Seperti penerapan PSBB yang diserahkan kepada kebijakan masing-masing daerah, salah satu contoh ketidaktegasan.

Korona ini jelas bahayanya, jumlah korbannya yang terus bertambah, gejalanya tidak kentara, dan apalagi vaksinnya yang belum ditemukan. Masih ingin berkompromi dengan keadaan? Itu tidak berlaku untuk situasi darurat seperti ini. 

Oh ya, pemerintah pusat ini coba lah buat istilah yang mudah dipahami masyarakat. Seperti sebelumnya dikuakkan istilah lockdown, PSBB, PKM, dan ada pula karintina wilayah yang njelimet dan abu-abu. Apa artinya sebuah PSBB, pembatasan sosial berskala besar, kalau ternyata tidak dibatasi? Apanya yang besar?

Saking membingungkannya, di salah satu kampung -- atau mungkin meme -- bukan menerapkan lockdown namun malah download... 

Pun pemerintah pusat kalau memberikan pernyataan pribadi maupun mewakili institusi hindari kata prediksi, apalagi ramalan. Semisal memprediksi kapan korona akan berakhir. Permasalahannya, vaksin atau obat dari korona sendiri sampai sekarang belum ditemukan. Lalu bagaimana cara menghitungnya? Kalau ingin memberi rasa tenang, masih banyak jalannya.

Pemerintah cukup fokus pada regulasi dan usaha, tak lebih dari itu. Tentu dengan mempertimbangkan perkembangan penyebaran korona di tingkat regional, kawasan, hingga global.

Terakhir, asumsi bahwa akan terjadi data bantuan sosial yang tumpang tindih – termasuk penyalahgunaan bantuannya -- saat distribusi harus dirapikan dan disistematisasikan. Dari hulu hingga hilir data yang diterima harus A1. Klasifikasi penerimaan bantuan melalui medium PKH, Kartu Sembako, dan BLT. Termasuk Kartu Pra-Kerja yang memicu kontroversi karena nilai anggarannya yang tak wajar. Harus direduksi menjadi satu. Untuk meminimalisir kemungkinan tumpang tindih, dan mencegah peluang dikorupsi.

Apa gunanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, DTKS, atau BDT, kalau kenyataannya tidak terpadu?

Sungguh, data ini persoalan krusial. Termasuk data keluar masuk warga. Seperti teman saya yang nekat pulang kampung. Pasti pemerintah tak mengira. Dan tak tahu. Bahwa ia sudah sampai di kampungnya dan sekarang kembali lagi bekerja.

Semarang. 20 Mei 2020

Sumber gambar: ayocirebon.com