Lebaran tahun ini tentu sangat berbeda. Muslim di seluruh Indonesia – maupun se-dunia -- tidak bisa merayakan hari raya seperti biasa. Berbelanja. Mudik. Silaturahim. Dan sungkeman. Terpaksa harus ditahan dulu karena pandemi belum selesai dan setiap harinya masih ada orang yang terpapar virus. Meskipun begitu, tak sedikit ditemukan masyarakat yang nekat mudik dan belanja.

Tercatat per 21 Mei ada ribuan orang terpapar virus dimana pada hari itu terjadi lonjakan masyarakat yang berbelanja ke pasar. Tempo hari pun, dalam satu rombongan travel ke Cilacap tujuh dari delapan orang terpapar virus. Sebagian masyarakat masih tidak mengindahkan peraturan dan himbauan pemerintah terkait menjaga jarak dan tidak berkerumun.  

Dilaporkan oleh Jasa Marga bahwa sejak H-7 lebaran sampai H-3 ada 367.703 kendaraan – belum terhitung penumpangnya -- yang meninggalkan Jakarta melalui tiga arah. Timur, barat, dan selatan. Kendati demikian, angka ini jauh turun 61% dibanding lebaran tahun lalu.

Dalam hal ini sangat disayangkan. Pemda DKI Jakarta tidak serius memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB. Masih ada kelonggaran dan celah bagi masyarakat untuk melanggar aturan tersebut. Seharusnya mulai H-7 bahkan H-14 lebaran sudah diberlakukan sweeping dan razia bagi warga yang akan bepergian ke luar kota – dengan alasan apapun.

Oke. Masyarakat memang bersalah dalam perkara ini. Akan tetapi mbok ya Pemda harus lebih sadar. Kalau sudah terjadi kecolongan dengan angka yang tidak sedikit, tentu bukan salah masyarakat lagi namun Pemda sendiri yang tidak sungguh-sungguh menjalankan kebijakan PSBB secara ketat.  

Pun Pemerintah Pusat jangan hanya bersidekap dan menyerahkan kebijakan pencegahan virus kepada Pemda semata. Pemerintah pusat harus mengerahkan semua aparatusnya untuk mengawasi dan mengontrol arus pergerakan masyarakat secara ketat. Tidak hanya diserahkan pada Pemda saja dimana ketika bisa lolos dari daerah tersebut tidak ada kontrol yang ketat ketika masyarakat sampai di daerah yang dituju.

Babinsa, Babinkamtibmas, dan tenaga medis harus diterjunkan ke pelosok kampung-kampung untuk melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala di rumah-rumah warga.

Tidak menutup kemungkinan, kenekatan masyarakat melanggar aturan PSBB karena ketidakkonsistenan Pemerintah dalam pencegahan virus. Sebelumnya Pemerintah membolehkan kepada masyarakat di bawah 45 tahun untuk bekerja dan melonggarkan sebgian moda transportasi dengan syarat serta ketentuan.

Wajar dong masyarakat nekat.

Bayangkan; banyak orang terkena PHK, perusahaan-perusahaan collaps, bisnis travel sepi penumpang, hotel mengalami penurunan pengunjung, sebagian UMKM tergusur, ojek online, dan tukang becak. Belum lagi pekerja seni, seperti penyanyi, penari, dalang, grub musik, pekerja event, dan semuanya mengalami kemerosotan income yang drastis. Semangat kerja di rumah saja yang mulai diamini masyarakat seharusnya dipertahankan Pemerintah. Tidak malah dibuat ambigu di tengah kepanikan sosial.

Jangan Indonesia Terserah

Sempat mencuat opini bahwa maraknya masyarakat berbelanja ke pasar merupakan kekeliruan Pemerintah memberikan solusi penanganan krisis ekonomi di tengah pandemi. Muaranya dari Bantuan Sosial yang tidak diperuntukkan dengan semestinya – dengan membeli barang-barang pokok.  

Kalau memang sudah disadari Pemerintah tidak mampu menangani wabah dengan maksimal. Warga juga jangan sampai menambah persoalan. Pemerintah sudah memberikan bantuan dengan beberapa skema; PKH, BLT, BPNT, diskon listrik, hingga Kartu Pra-Kerja. Setidaknya itu adalah upaya Pemerintah untuk menahan laju krisis ekonomi. Bagaimana warga masih memiliki daya beli dan roda ekonomi masih berjalan.

Pemerintah juga sudah menahan diri untuk tidak memberlakukan lockdown seperti yang diterapkan sebagian negara. Apabila pemerintah sampai menerapkan lockdown pertumbuhan ekonomi akan seketika anjlok. Walau sebetulnya hal itu dapat diatasi dengan format kebijakan yang tepat. Seperti wacana penerapan universal basic income dimana warga masyarakat mendapat uang bulanan yang dikirim oleh Pemerintah.

Hanya, universal basic income menuntut keterpaduan data penerima yang valid. Jangan asal-asalan. Seperti pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat ajang Pemilu yang acap kali terjadi kesalahan. Bagaimana tidak? Orang yang sudah pindah alamat, bahkan orang gila dan yang meninggal masih terdata sebagai pemilih. Ironi.

Ancaman Kaos

Permasalahan data ini harus serius diselesaikan oleh Pemerintah. Peraturan penyaluran bantuan dengan skema tertentu harus disederhanakan, seperti skema PKH, BLT, BPNT, diskon listrik, dan Kartu Pra-Kerja. Kesemuanya dijadikan satu menjadi Bantuan Sosial Covid-19. Acuan datanya mengambil dari BDT atau DTKS.  

Syarat penerima bantuannya pun harus dilonggarkan. Tidak hanya seperti menjadi Keluarga Penerima Manfaat (baca; penerima PKH) yang mensyaratkan; ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas harus diubah. Unsur KPM harus ditambah dengan keluarga terdampak Covid-19, mereka yang kehilangan mata pencaharian dikarenakan pendemi yang tak berkesudahan.

Kategori miskin BPS yang absurd harus pula diubah. Seperti luas lantai bangunan rumah 8 m2 ;jenis lantai terbuat dari tanah, bambu, kayu yang murah; jenis dinding berupa kayu, bambu, rumbia, atau tembok tanpa diplester; hanya konsumsi daging, susu, ayam seminggu sekali; hanya membeli satu stel pakaian dalam setahun; hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari; dan sumber air minum dari sumur, air hujan, dan sungai.

Kalau dalam keadaan pageblug seperti sekarang, apakah kriteria miskin dari BPS masih layak? Toh banyak sekali ditemukan orang yang dinding rumahnya sudah diplester dan dicat terkadang malah dapat disebut miskin karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada pun semisal ada orang yang rumahnya bagus, tabungannya banyak, tapi karena ia merasa cukup membeli pakaian satu stel dalam setahun, apakah juga termasuk miskin?

Terutama data. Pemerintah perlu meluruskan dari hilir ke hulu valid. Tidak ada tumpang tindih. Sehingga tak perlu ada perdebatan data dan bantuan pemerintah benar-benar dapat tersalur ke semua lapisan masyarakat. Supaya tidak ada penerima ganda atau malah tidak menerima sama sekali bantuan sosial.

Ada 80% dari total keseluruhan 267 juta warga yang rentan kesejahteraan ekonominya. Itu harus disolusikan, terutama dari data – selebihnya kualitas logistik bantuan. Karena apabila tidak, akan terjadi kekisruhan yang berujung kaos. Seperti kasus pembakaran pos Gugus Tugas Covid-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Jambi, karena protes pembagian BLT warga tidak ditanggapi oleh birokrasi desa selama dua hari.   

Mengatur orang itu rumit. Tapi yang lebih rumit kalau kita tidak bisa mengatur diri sendiri. Seperti kebijakan PSBB Pemda setempat kalau tidak diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan warganya, tak akan mungkin dapat berjalan baik. Loyalitas itu berlaku dua arah, tidak hanya bagi yang dituntut, namun si penuntut pun juga sama. 

Jelang Idul Fitri, Semarang, 23 Mei 2020

Sumber gambar: suara.com