Lebaran
tahun ini tentu sangat berbeda. Muslim di seluruh Indonesia – maupun se-dunia
-- tidak bisa merayakan hari raya seperti biasa. Berbelanja. Mudik.
Silaturahim. Dan sungkeman. Terpaksa harus ditahan dulu karena pandemi belum
selesai dan setiap harinya masih ada orang yang terpapar virus. Meskipun
begitu, tak sedikit ditemukan masyarakat yang nekat mudik dan belanja.
Tercatat
per 21 Mei ada ribuan orang terpapar virus dimana pada hari itu terjadi
lonjakan masyarakat yang berbelanja ke pasar. Tempo hari pun, dalam satu
rombongan travel ke Cilacap tujuh dari delapan orang terpapar virus. Sebagian
masyarakat masih tidak mengindahkan peraturan dan himbauan pemerintah terkait
menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Dilaporkan
oleh Jasa Marga bahwa sejak H-7 lebaran sampai H-3 ada 367.703 kendaraan –
belum terhitung penumpangnya -- yang meninggalkan Jakarta melalui tiga arah.
Timur, barat, dan selatan. Kendati demikian, angka ini jauh turun 61% dibanding
lebaran tahun lalu.
Dalam
hal ini sangat disayangkan. Pemda DKI Jakarta tidak serius memberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB. Masih ada kelonggaran dan celah
bagi masyarakat untuk melanggar aturan tersebut. Seharusnya mulai H-7 bahkan
H-14 lebaran sudah diberlakukan sweeping dan
razia bagi warga yang akan bepergian ke luar kota – dengan alasan apapun.
Oke. Masyarakat memang bersalah dalam perkara ini. Akan tetapi mbok ya Pemda harus lebih sadar. Kalau
sudah terjadi kecolongan dengan angka yang tidak sedikit, tentu bukan salah
masyarakat lagi namun Pemda sendiri yang tidak sungguh-sungguh menjalankan
kebijakan PSBB secara ketat.
Pun
Pemerintah Pusat jangan hanya bersidekap dan menyerahkan kebijakan pencegahan
virus kepada Pemda semata. Pemerintah pusat harus mengerahkan semua aparatusnya
untuk mengawasi dan mengontrol arus pergerakan masyarakat secara ketat. Tidak
hanya diserahkan pada Pemda saja dimana ketika bisa lolos dari daerah tersebut
tidak ada kontrol yang ketat ketika masyarakat sampai di daerah yang dituju.
Babinsa,
Babinkamtibmas, dan tenaga medis harus diterjunkan ke pelosok kampung-kampung
untuk melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala di rumah-rumah warga.
Tidak
menutup kemungkinan, kenekatan masyarakat melanggar aturan PSBB karena
ketidakkonsistenan Pemerintah dalam pencegahan virus. Sebelumnya Pemerintah
membolehkan kepada masyarakat di bawah 45 tahun untuk bekerja dan melonggarkan sebgian
moda transportasi dengan syarat serta ketentuan.
Wajar dong masyarakat nekat.
Bayangkan;
banyak orang terkena PHK, perusahaan-perusahaan collaps, bisnis travel sepi penumpang, hotel mengalami penurunan
pengunjung, sebagian UMKM tergusur,
ojek online, dan tukang becak. Belum lagi pekerja seni, seperti penyanyi,
penari, dalang, grub musik, pekerja event,
dan semuanya mengalami kemerosotan income
yang drastis. Semangat kerja di rumah saja yang mulai diamini masyarakat seharusnya
dipertahankan Pemerintah. Tidak malah dibuat ambigu di tengah kepanikan sosial.
Jangan Indonesia Terserah
Sempat
mencuat opini bahwa maraknya masyarakat berbelanja ke pasar merupakan kekeliruan
Pemerintah memberikan solusi penanganan krisis ekonomi di tengah pandemi.
Muaranya dari Bantuan Sosial yang tidak diperuntukkan dengan semestinya –
dengan membeli barang-barang pokok.
Kalau
memang sudah disadari Pemerintah tidak mampu menangani wabah dengan maksimal.
Warga juga jangan sampai menambah persoalan. Pemerintah sudah memberikan
bantuan dengan beberapa skema; PKH, BLT, BPNT, diskon listrik, hingga Kartu
Pra-Kerja. Setidaknya itu adalah upaya Pemerintah untuk menahan laju krisis
ekonomi. Bagaimana warga masih memiliki daya beli dan roda ekonomi masih
berjalan.
Pemerintah
juga sudah menahan diri untuk tidak memberlakukan lockdown seperti yang diterapkan sebagian negara. Apabila
pemerintah sampai menerapkan lockdown pertumbuhan
ekonomi akan seketika anjlok. Walau sebetulnya hal itu dapat diatasi dengan
format kebijakan yang tepat. Seperti wacana penerapan universal basic income dimana warga masyarakat mendapat uang bulanan
yang dikirim oleh Pemerintah.
Hanya, universal basic income menuntut
keterpaduan data penerima yang valid. Jangan asal-asalan. Seperti pendataan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) saat ajang Pemilu yang acap kali terjadi kesalahan. Bagaimana
tidak? Orang yang sudah pindah alamat, bahkan orang gila dan yang meninggal
masih terdata sebagai pemilih. Ironi.
Ancaman Kaos
Permasalahan
data ini harus serius diselesaikan oleh Pemerintah. Peraturan penyaluran
bantuan dengan skema tertentu harus disederhanakan, seperti skema PKH, BLT,
BPNT, diskon listrik, dan Kartu Pra-Kerja. Kesemuanya dijadikan satu menjadi
Bantuan Sosial Covid-19. Acuan datanya mengambil dari BDT atau DTKS.
Syarat
penerima bantuannya pun harus dilonggarkan. Tidak hanya seperti menjadi Keluarga
Penerima Manfaat (baca; penerima PKH) yang mensyaratkan; ibu hamil, balita,
anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas harus diubah. Unsur KPM harus
ditambah dengan keluarga terdampak Covid-19, mereka yang kehilangan mata
pencaharian dikarenakan pendemi yang tak berkesudahan.
Kategori
miskin BPS yang absurd harus pula diubah. Seperti luas lantai bangunan rumah 8
m2 ;jenis lantai terbuat dari tanah, bambu, kayu yang murah; jenis
dinding berupa kayu, bambu, rumbia, atau tembok tanpa diplester; hanya konsumsi
daging, susu, ayam seminggu sekali; hanya membeli satu stel pakaian dalam
setahun; hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari; dan
sumber air minum dari sumur, air hujan, dan sungai.
Kalau
dalam keadaan pageblug seperti
sekarang, apakah kriteria miskin dari BPS masih layak? Toh banyak sekali
ditemukan orang yang dinding rumahnya sudah diplester dan dicat terkadang malah
dapat disebut miskin karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada
pun semisal ada orang yang rumahnya bagus, tabungannya banyak, tapi karena ia merasa
cukup membeli pakaian satu stel dalam setahun, apakah juga termasuk miskin?
Terutama
data. Pemerintah perlu meluruskan dari hilir ke hulu valid. Tidak ada tumpang
tindih. Sehingga tak perlu ada perdebatan data dan bantuan pemerintah
benar-benar dapat tersalur ke semua lapisan masyarakat. Supaya tidak ada
penerima ganda atau malah tidak menerima sama sekali bantuan sosial.
Ada 80%
dari total keseluruhan 267 juta warga yang rentan kesejahteraan ekonominya. Itu
harus disolusikan, terutama dari data – selebihnya kualitas logistik bantuan. Karena
apabila tidak, akan terjadi kekisruhan yang berujung kaos. Seperti kasus
pembakaran pos Gugus Tugas Covid-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Jambi,
karena protes pembagian BLT warga tidak ditanggapi oleh birokrasi desa selama
dua hari.
Mengatur
orang itu rumit. Tapi yang lebih rumit kalau kita tidak bisa mengatur diri sendiri.
Seperti kebijakan PSBB Pemda setempat kalau tidak diimbangi dengan pemenuhan
kebutuhan warganya, tak akan mungkin dapat berjalan baik. Loyalitas itu berlaku
dua arah, tidak hanya bagi yang dituntut, namun si penuntut pun juga sama.
Jelang
Idul Fitri, Semarang, 23 Mei 2020
Sumber gambar: suara.com
Sumber gambar: suara.com
0 Komentar