![]() |
Setiap jeda kerja, seperti istirahat, tak
lupa ia membicarakan dan mempengaruhi teman-teman sekerjanya di pabrik tekstil
supaya turut mendukung undang-undang yang luar biasa itu. Teman-teman Mbak Suji
yang mayoritas ibu-ibu yang sudah beranak pinak itu awam, hanya mengangguk saat
Mbak Suji berorasi di muka mereka. Kalau Mbak Suji sudah mengeluarkan
kata-kata, orang bisa seketika percaya. Bukan saja lengkap, tak terbantahkan,
namun juga mengandung mantra.
Menjelang undang-undang omnibus law akan
DPR sahkan, muncul banyak meme yang
berseliweran di berbagai linimasa media sosial. Meme tersebut berisi pasal-pasal yang memberatkan buruh, di
antaranya tidak adanya cuti hamil. Di antara buruh di pabrik tekstil ada
seorang perempuan yang beberapa bulan menikah, ia menghampiri Mbak Suji yang
masih makan saat istirahat. Perempuan muda itu dengan wajah cemas mendekati
buruh paling vokal itu, sejurus Mbak Suji terkesiap dan melap mulutnya yang
masih berminyak.
“Ada apa, Nduk?” tanya Mbak Suji.
“Mbak, ada berita di media sosial seperti ini,”
kata perempuan muda itu memperlihatkan meme
di layar ponselnya, “benar tidak?”
Mbak Suji melihat sambil memicingkan
matanya, lalu mengangkat alis kanannya. “Halah,
itu hoks!”
Perempuan muda itu diam melihat Mbak Suji.
“Adanya omnibus law itu mensejahterakan buruh,
bukan malah menyiksa,” kata buruh senior itu menirukan bahasa pemerintah yang acap ia tonton di televisi, “paham?”
“Paham,” kata perempuan itu mengangguk.
Beberapa bulan ke depan setelah obrolan
itu, perempuan muda yang menemui Mbak Suji melahirkan. Hari kelahiran tersebut
setelah DPR mensahkan dan pabrik-pabrik telah memberlakukan undang-undang
tersebut. Walau ada beberapa pasal yang belum berlaku karena aturan turunannya
belum terbit, seperti perintah Tuhan untuk sembahyang yang tak mungkin
hamba-Nya terapkan sebelum ada contoh dari nabi. Pendek kata, tutorial-nya.
Pabrik tekstil tempat Mbak Suji bekerja
termasuk yang sudah menerapkan undang-undang omnibus law tersebut. Walhasil,
perempuan muda itu tidak mendapatkan cuti hamil. Terpaksa kondisinya yang
sedang melahirkan terhitung “absen” dari pabrik. Beberapa hari selanjutnya,
kurang lebih hampir setengah bulan, ia izin tidak masuk kerja karena tak kuat
bergelut di pabrik. Kalau saja tidak tertolong dengan “surat keterangan dokter”
maka ketidakhadirannya yang kurang lebih hampir setengah bulan itu terbilang PELANGGARAN.
Padahal, kelahiran, ataupun kematian, merupakan sesuatu yang alamiah bukan?
Seperti bersendawa atau kentut yang kadang keluar tiba-tiba, tanpa permisi pula.
Pada bulan berikutnya, tepatnya awal bulan
saat penerimaan gaji. Perempuan muda itu atau yang baru jadi ibu, tidak
mendapat gaji yang setara dengan buruh yang lainnya. Usut punya usut, gajinya
terpotong karena selama hampir setengah bulan ia tidak bekerja. Rupanya,
sepucuk surat keterangan dokter tidak bisa menggantikan waktu kerja berikut
dengan gaji perempuan muda itu.
Pada suatu hari, saat jam istirahat,
perempuan muda itu terlihat makan sendiri dengan wajah murung, Mbak Suji
mengetahui itu dan mendekatinya. Ketika perempuan muda itu melihat seniornya di
pabrik, ia bergeser ke samping memberikan ruang untuk duduk.
“Biasanya kamu sumringah,” ucap Mbak Suji, “sekarang kok kelihatan murung? Ada apa ta
cah ayu?”
“Mbak, gajiku dipotong.”
“Wis
ta sabar, Nduk,” ujar Mbak Suji sembari mengelus dada juniornya. “Bersyukur,
pemerintah sekarang tidak seperti dulu. Pemerintah sekarang lebih pro rakyat,
daripada pro asing. Lebih dekat dengan wong
cilik. Wis ta percayalah, aturan baru ini tujuannya untuk mensejahteran
kita-kita. Tidak seperti dulu, pokoknya! Zaman Pak Jenderal yang mimpin negara.”
Mengetahui nasib perempuan muda itu Mbak
Suji tetap berkeyakinan bahwa omnibus law merupakan aturan baru pemerintah yang
mampu mensejahterahkan buruh. Nasib yang menimpa perempuan muda itu, dalam anggapannya,
sebagai penyesuaian aturan baru. Baginya, dalam kehidupan tak ada yang bersifat
ujug-ujug, seketika bisa. Semua butuh
proses. Namun lama-kelamaan Mbak Suji merasakan dampak dari omnibus law. Tatkala
proses perubahan status kerjanya, dari pekerja KONTRAK menjadi pekerja TETAP. Prosesnya
alot. Jajaran pimpinan pabrik, antar supervisor, saling melempar tanggung jawab.
Mbak Suji menjadi bingung, dan kalap.
Mbak Suji memberanikan diri, by pass, menghadap manajer. Si manajer
yang berkepala plontos itu menyambutnya dengan ramah buruh yang bertahun-tahun bekerja
di pabrik yang ia pimpin. Mbak Suji mengajukan permohonan untuk menjadi pekerja
tetap di pabrik, karena menjelang masa kontraknya habis belum ada kabar. Mendengar permohonan itu si manajer mengatakan, “sebentar aku cek dulu.” Kemudian ia
mengambil buku catatannya, ia membuka-buka halaman dengan jari telunjuk yang ia
kenakan pada lidah sebelumnya. Si
manajer berhenti pada suatu halaman, sedikit berdeham, kemudian ia memandang
Mbak Suji. Mbak Suji pun terkesiap, dak-dik-duk, menanti jawaban.
“Ternyata, aturan pengalihan status pekerja
tetap sudah tidak ada.”
“Pak,” ucap Mbak Suji dengan mata
berkaca-kaca, “sebentar lagi anak saya yang mbarep
lulus SMA, dia butuh biaya kuliah. Yang ragil
masih SMP, dia belum bisa cari uang sendiri.”
Si manajer itu hanya diam. Wajahnya
terlihat iba, namun belum satu pun kata keluar.
“Lantas, apakah Bapak masih bisa memperpanjang
masa kontrak saya?”
“Nanti, kami perlu memusyawarahkan dulu
dengan jajaran pimpinan. Tidak hanya terkait Ibu, namun semuanya.”
Mata Mbak Suji berkaca-kaca, sejurus ia
pamit. Begitu keluar ruang kerja manajer, ia menyeka air matanya. Pelan, ia mulai merasakan penderitaan
perempuan muda yang gajinya terpotong karena melahirkan anaknya. Meski
keyakinan bahwa omnibus law bisa mengubah nasibnya tak meluruh seluruhnya. Masih
ada sepercik harapan yang timbul-tenggelam.
Sementara itu bisik-bisik antar sesama
buruh kian santer membahas nasib mereka setelah penerapan omnibus law dan semua
aturan turunannya. Puncak dari bisik-bisik itu ketika ada seorang buruh yang
terpapar virus. Dan akibatnya pabrik harus merumahkan semua buruh, baik untuk sementara atau
selama-lamanya. Keadaan pabrik yang mengalami force majeure, sesuai kontrak kerja, membuat para buruh
menanti-nanti pesangon. Namun setelah satu bulan lebih pabrik merumahkan
mereka, tak ada satu pun kabar yang berhembus.
Hingga, pada suatu hari datanglah sepucuk
surat romantis dari pabrik yang menyanyat....
Kepada
Yth.
Buruh
Pabrik Tekstil
Kami
prihatin atas nasib yang menimpa para buruh. Keadaan yang tak kita inginkan,
telah memisahkan. Bersama sepucuk surat ini kami ingin menyampaikan permohonan
maaf, karena tidak bisa memberikan pesangon yang buruh sekalian nantikan. Di
samping, keharusan karantina, pabrik mengalami pailit karena tidak bisa
membayar utang pada kreditur. Pandemi ini telah menyengsarakan kita semua.
Mohon bisa memaklumi.
Terima
kasih.
Semarang, 8 Oktober 2020
Sumber gambar : lpmpendapa.com
0 Komentar