Tersebutlah Sujiwati alias Mbak Suji, ia seorang ibu tiga anak. Perempuan ini terkenal di teman sejawatnya paling vokal dalam menyuarakan aspirasi menyangkut masalah buruh. Ketika awal 2020 pemerintah mencanangkan penyusunan undang-undang omnibus law alias Cipta Lapangan Kerja. Karena singkatannya kurang baik terdengar, CILAKA, maka bergantilah, cukup, Cipta Kerja. Mbak Suji buruh paling getol mendukung undang-undangan tersebut.

Setiap jeda kerja, seperti istirahat, tak lupa ia membicarakan dan mempengaruhi teman-teman sekerjanya di pabrik tekstil supaya turut mendukung undang-undang yang luar biasa itu. Teman-teman Mbak Suji yang mayoritas ibu-ibu yang sudah beranak pinak itu awam, hanya mengangguk saat Mbak Suji berorasi di muka mereka. Kalau Mbak Suji sudah mengeluarkan kata-kata, orang bisa seketika percaya. Bukan saja lengkap, tak terbantahkan, namun juga mengandung mantra.

Menjelang undang-undang omnibus law akan DPR sahkan, muncul banyak meme yang berseliweran di berbagai linimasa media sosial. Meme tersebut berisi pasal-pasal yang memberatkan buruh, di antaranya tidak adanya cuti hamil. Di antara buruh di pabrik tekstil ada seorang perempuan yang beberapa bulan menikah, ia menghampiri Mbak Suji yang masih makan saat istirahat. Perempuan muda itu dengan wajah cemas mendekati buruh paling vokal itu, sejurus Mbak Suji terkesiap dan melap mulutnya yang masih berminyak.

“Ada apa, Nduk?” tanya Mbak Suji.

“Mbak, ada berita di media sosial seperti ini,” kata perempuan muda itu memperlihatkan meme di layar ponselnya, “benar tidak?”

Mbak Suji melihat sambil memicingkan matanya, lalu mengangkat alis kanannya. “Halah, itu hoks!”

Perempuan muda itu diam melihat Mbak Suji.

“Adanya omnibus law itu mensejahterakan buruh, bukan malah menyiksa,” kata buruh senior itu menirukan bahasa pemerintah yang acap ia tonton di televisi, “paham?”

“Paham,” kata perempuan itu mengangguk.

Beberapa bulan ke depan setelah obrolan itu, perempuan muda yang menemui Mbak Suji melahirkan. Hari kelahiran tersebut setelah DPR mensahkan dan pabrik-pabrik telah memberlakukan undang-undang tersebut. Walau ada beberapa pasal yang belum berlaku karena aturan turunannya belum terbit, seperti perintah Tuhan untuk sembahyang yang tak mungkin hamba-Nya terapkan sebelum ada contoh dari nabi. Pendek kata, tutorial-nya.

Pabrik tekstil tempat Mbak Suji bekerja termasuk yang sudah menerapkan undang-undang omnibus law tersebut. Walhasil, perempuan muda itu tidak mendapatkan cuti hamil. Terpaksa kondisinya yang sedang melahirkan terhitung “absen” dari pabrik. Beberapa hari selanjutnya, kurang lebih hampir setengah bulan, ia izin tidak masuk kerja karena tak kuat bergelut di pabrik. Kalau saja tidak tertolong dengan “surat keterangan dokter” maka ketidakhadirannya yang kurang lebih hampir setengah bulan itu terbilang PELANGGARAN. Padahal, kelahiran, ataupun kematian, merupakan sesuatu yang alamiah bukan? Seperti bersendawa atau kentut yang kadang keluar tiba-tiba, tanpa permisi pula.

Pada bulan berikutnya, tepatnya awal bulan saat penerimaan gaji. Perempuan muda itu atau yang baru jadi ibu, tidak mendapat gaji yang setara dengan buruh yang lainnya. Usut punya usut, gajinya terpotong karena selama hampir setengah bulan ia tidak bekerja. Rupanya, sepucuk surat keterangan dokter tidak bisa menggantikan waktu kerja berikut dengan gaji perempuan muda itu.

Pada suatu hari, saat jam istirahat, perempuan muda itu terlihat makan sendiri dengan wajah murung, Mbak Suji mengetahui itu dan mendekatinya. Ketika perempuan muda itu melihat seniornya di pabrik, ia bergeser ke samping memberikan ruang untuk duduk.

“Biasanya kamu sumringah,” ucap Mbak Suji, “sekarang kok kelihatan murung? Ada apa ta cah ayu?”

“Mbak, gajiku dipotong.”

Wis ta sabar, Nduk,” ujar Mbak Suji sembari mengelus dada juniornya. “Bersyukur, pemerintah sekarang tidak seperti dulu. Pemerintah sekarang lebih pro rakyat, daripada pro asing. Lebih dekat dengan wong cilik. Wis ta percayalah, aturan baru ini tujuannya untuk mensejahteran kita-kita. Tidak seperti dulu, pokoknya! Zaman Pak Jenderal yang mimpin negara.”   

Mengetahui nasib perempuan muda itu Mbak Suji tetap berkeyakinan bahwa omnibus law merupakan aturan baru pemerintah yang mampu mensejahterahkan buruh. Nasib yang menimpa perempuan muda itu, dalam anggapannya, sebagai penyesuaian aturan baru. Baginya, dalam kehidupan tak ada yang bersifat ujug-ujug, seketika bisa. Semua butuh proses. Namun lama-kelamaan Mbak Suji merasakan dampak dari omnibus law. Tatkala proses perubahan status kerjanya, dari pekerja KONTRAK menjadi pekerja TETAP. Prosesnya alot. Jajaran pimpinan pabrik, antar supervisor, saling melempar tanggung jawab. Mbak Suji menjadi bingung, dan kalap.

Mbak Suji memberanikan diri, by pass, menghadap manajer. Si manajer yang berkepala plontos itu menyambutnya dengan ramah buruh yang bertahun-tahun bekerja di pabrik yang ia pimpin. Mbak Suji mengajukan permohonan untuk menjadi pekerja tetap di pabrik, karena menjelang masa kontraknya habis belum ada kabar. Mendengar permohonan itu si manajer mengatakan,  “sebentar aku cek dulu.” Kemudian ia mengambil buku catatannya, ia membuka-buka halaman dengan jari telunjuk yang ia kenakan pada lidah sebelumnya.  Si manajer berhenti pada suatu halaman, sedikit berdeham, kemudian ia memandang Mbak Suji. Mbak Suji pun terkesiap, dak-dik-duk, menanti jawaban.  

“Ternyata, aturan pengalihan status pekerja tetap sudah tidak ada.”

“Pak,” ucap Mbak Suji dengan mata berkaca-kaca, “sebentar lagi anak saya yang mbarep lulus SMA, dia butuh biaya kuliah. Yang ragil masih SMP, dia belum bisa cari uang sendiri.”

Si manajer itu hanya diam. Wajahnya terlihat iba, namun belum satu pun kata keluar.

“Lantas, apakah Bapak masih bisa memperpanjang masa kontrak saya?”

“Nanti, kami perlu memusyawarahkan dulu dengan jajaran pimpinan. Tidak hanya terkait Ibu, namun semuanya.”

Mata Mbak Suji berkaca-kaca, sejurus ia pamit. Begitu keluar ruang kerja manajer, ia menyeka air matanya.  Pelan, ia mulai merasakan penderitaan perempuan muda yang gajinya terpotong karena melahirkan anaknya. Meski keyakinan bahwa omnibus law bisa mengubah nasibnya tak meluruh seluruhnya. Masih ada sepercik harapan yang timbul-tenggelam.

Sementara itu bisik-bisik antar sesama buruh kian santer membahas nasib mereka setelah penerapan omnibus law dan semua aturan turunannya. Puncak dari bisik-bisik itu ketika ada seorang buruh yang terpapar virus. Dan akibatnya pabrik harus merumahkan semua buruh, baik untuk sementara atau selama-lamanya. Keadaan pabrik yang mengalami force majeure, sesuai kontrak kerja, membuat para buruh menanti-nanti pesangon. Namun setelah satu bulan lebih pabrik merumahkan mereka, tak ada satu pun kabar yang berhembus.

Hingga, pada suatu hari datanglah sepucuk surat romantis dari pabrik yang menyanyat....

Kepada Yth.

Buruh Pabrik Tekstil

Kami prihatin atas nasib yang menimpa para buruh. Keadaan yang tak kita inginkan, telah memisahkan. Bersama sepucuk surat ini kami ingin menyampaikan permohonan maaf, karena tidak bisa memberikan pesangon yang buruh sekalian nantikan. Di samping, keharusan karantina, pabrik mengalami pailit karena tidak bisa membayar utang pada kreditur. Pandemi ini telah menyengsarakan kita semua. Mohon bisa memaklumi.

Terima kasih.

Semarang, 8 Oktober 2020

Sumber gambar : lpmpendapa.com